{"id":1081,"date":"2026-01-08T10:47:50","date_gmt":"2026-01-08T10:47:50","guid":{"rendered":"https:\/\/kandangmacan.lol\/index.php\/2026\/01\/08\/ojk-terbitkan-aturan-baru-penyelenggaraan-ti-untuk-perkuat-keamanan-digital-bpr-dan-bpr-syariah\/"},"modified":"2026-01-08T10:47:50","modified_gmt":"2026-01-08T10:47:50","slug":"ojk-terbitkan-aturan-baru-penyelenggaraan-ti-untuk-perkuat-keamanan-digital-bpr-dan-bpr-syariah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kandangmacan.lol\/index.php\/2026\/01\/08\/ojk-terbitkan-aturan-baru-penyelenggaraan-ti-untuk-perkuat-keamanan-digital-bpr-dan-bpr-syariah\/","title":{"rendered":"OJK Terbitkan Aturan Baru Penyelenggaraan TI untuk Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah"},"content":{"rendered":"<p>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mempercepat digitalisasi pada sektor BPR dan BPR Syariah sebagai implementasi pilar kedua Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR\/S 2024-2027.<\/p>\n<p>Langkah ini diwujudkan melalui penerbitan POJK Nomor 34 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi BPR dan BPR Syariah (POJK PTI BPR\/S). Regulasi tersebut turut dilengkapi dengan aturan teknis melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner Nomor 43\/PADK.03\/2025 sebagai pedoman pelaksanaannya.<\/p>\n<p>Penyusunan ketentuan ini difokuskan untuk memperkuat sistem pengamanan informasi di industri BPR\/S melalui tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi (TI) yang lebih komprehensif.<\/p>\n<p>Selain itu, regulasi ini mewajibkan pelaku industri untuk meningkatkan standar perlindungan data pribadi serta memperkokoh ketahanan siber. Dengan adanya aturan ini, BPR dan BPR Syariah diharapkan menjadi lebih responsif dalam mendeteksi dan menangani berbagai bentuk gangguan atau serangan siber.<\/p>\n<p>\u201cDengan diterbitkannya ketentuan ini, diharapkan dapat mewujudkan amanat dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024-2027 yaitu agar BPR dan BPR Syariah dapat memiliki environment yang mendukung penyelenggaraan TI yang optimal, antara lain dari aspek people, process &amp; technology, serta penerapan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan TI,&#8221; kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.<\/p>\n<p>Ketentuan Penyelenggaraan TI BPR dan BPR Syariah ini mengatur antara lain mengenai:<\/p>\n<ol>\n<li>Tata kelola TI, antara lain penetapan wewenang serta tanggung jawab dari Direksi dan Dewan Komisaris;<\/li>\n<li>Arsitektur TI bagi BPR dan BPR Syariah yang menyediakan layanan digital;<\/li>\n<li>Manajemen risiko dalam penyelenggaraan TI, antara lain terkait pengamanan informasi, kerjasama dengan Pihak Penyedia Jasa Teknologi Informasi (PPJTI) dan kepemilikan Rencana Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Plan\/DRP);<\/li>\n<li>Penempatan sistem elektronik BPR dan BPR Syariah pada Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia; serta<\/li>\n<li>Ketahanan dan keamanan siber yang juga diperlukan sebagai respon atas meningkatnya konektivitas sistem TI BPR dan BPR Syariah dengan pihak ketiga.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Dian juga menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dan pelindungan nasabah dalam pengembangan sistem teknologi informasi di BPR\/S.<\/p>\n<p>\u201cSeluruh BPR\/S diharapkan dapat membangun sistem TI, baik secara mandiri atau menggunakan vendor TI, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, tidak membahayakan kesehatan BPR\/S, dan mengedepankan prinsip pelindungan nasabah,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Ketentuan ini mulai berlaku satu tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Pada saat POJK dan PADK ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 75\/POJK.03\/2016 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15\/SEOJK.03\/2017 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mempercepat digitalisasi pada sektor BPR dan BPR Syariah sebagai implementasi pilar kedua Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR\/S 2024-2027. Langkah ini diwujudkan melalui penerbitan POJK Nomor 34 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi BPR dan BPR Syariah (POJK PTI BPR\/S). Regulasi tersebut turut dilengkapi dengan aturan teknis melalui Peraturan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":206,"featured_media":1082,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_eb_attr":"","footnotes":""},"categories":[3],"tags":[194],"class_list":["post-1081","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-nasional","tag-ojk"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kandangmacan.lol\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1081","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kandangmacan.lol\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kandangmacan.lol\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kandangmacan.lol\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/206"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kandangmacan.lol\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1081"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/kandangmacan.lol\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1081\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kandangmacan.lol\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1082"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kandangmacan.lol\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1081"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kandangmacan.lol\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1081"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kandangmacan.lol\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1081"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}