Habiburokhman Jamin KUHP dan KUHAP Baru Lindungi Pengkritik Pemerintah dari Pidana Sewenang-wenang

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa reformasi hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP baru memberikan jaminan perlindungan bagi para pengkritik pemerintah agar terhindar dari pemidanaan sewenang-wenang.

Beliau menegaskan bahwa aturan hukum yang baru ini dirancang untuk memastikan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk yang dilakukan oleh figur publik seperti Pandji Pragiwaksono, tetap berada dalam koridor hukum yang adil dan terukur.

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra tersebut menekankan adanya pergeseran fungsi hukum dari alat represif kekuasaan menjadi instrumen efektif bagi warga negara dalam mencari keadilan.

Dengan penerapan regulasi ini, diharapkan penegakan hukum tidak lagi bersifat subyektif, melainkan lebih mengedepankan kepastian hak-hak sipil dalam menyampaikan kritik terhadap jalannya pemerintahan. 

“KUHP baru dan KUHAP baru berbeda dengan KUHP lama warisan Belanda dan KUHAP lama warisan orde baru,” tegasnya dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Minggu (11/1/2026).

KUHP lama menganut asas monistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana hanya berdasarkan pemenuhan unsur-unsur delik atau pasal. KUHAP lama tidak mengenal Restorative Justice, di mana Putusan Pemaafan hakim yang memiliki syarat penahanan super subyektif.

Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidananya bukan hanya mensyaratkan terpenuhinya pemenuhan unsur delik atau pasal tetapi juga menilai sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana.

“Hal tersebut bisa dilihat di Pasal 36, Pasal 54 KUHP baru, ditambah lagi Pasal 53 KUHP baru mengatur hakim wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum,” jelas wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur ini.

Lalu KUHAP baru mengatur saksi, tersangka, terdakwa dilindungi secara maksimal dengan cara  pendampingan oleh advokat yang bisa aktif melakukan pembelaan sebagaimana diatur di Pasal 30, 32, 142, 143 KUHAP. Syarat penahanan yang sangat objektif dan terukur sebagaimana diatur Pasal 100 ayat (5) KUHAP dan adanya kewajiban penerapan mekanisme restorative justice sebagaimana diatur Pasal 79 KUHAP.

“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikannya,” tegasnya.

Hal itu karena, menurutnya, kritikan pasti disampaikan dalam bentuk ujaran dan untuk memahami makna substantif ujaran yang disampaikan, maka harus dinilai atau didiskusikan bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut.

“Kalau si pelaku menyampaikan maksudnya hanya mengkritik, maka dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat pelaksanaan mekanisme restorative justice,” pungkasnya. 

Aher Dukung Kemendagri Kucurkan Rp59,25 Triliun untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatra

BRIN Tekankan Pentingnya Menempatkan Penduduk sebagai Subjek Utama Pemulihan Pasca-Bencana Sumatra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *